Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
