Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Geopark INDONESIA berkoordinasi dengan Komite Nasional INDONESIA untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri untuk pengembangan UNESCO Global Geopark.
Koreksi Anda