Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark. (2) Dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Komite Nasional Geopark INDONESIA. (3) Komite Nasional Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda