Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain: a. penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai dengan sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial budaya, dan pariwisata; b. pemanfaatan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) secara berkelanjutan; c. pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); d. pelaksanaan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); e. pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan; f. pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif; g. pelestarian sosial budaya; h. pengembangan destinasi pariwisata; i. pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata; j. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark; k. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan manajemen pengelolaan; l. promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan; m. pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan global; dan n. penyusunan laporan secara berkala. (2) Dalam hal di Geopark terdapat kawasan hutan negara, pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda