Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan Geopark, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pengelola Geopark.
(2) Pengelola Geopark ditetapkan oleh:
a. Bupati/Wali Kota, apabila kawasan Geopark berada di satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3) Dalam hal kawasan Geopark berada di wilayah lintas provinsi, Pengelola Geopark ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.
Koreksi Anda
