Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria: a. telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); c. memiliki Pengelola Geopark; dan d. memiliki Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda