Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria:
a. telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
c. memiliki Pengelola Geopark; dan
d. memiliki
Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
