Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan rencana induk Geopark oleh Pemerintah Daerah. (2) Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat : a. inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumberdaya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat; c. penetapan tema Geopark; d. penentuan batas atau deliniasi kawasan; e. informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); g. program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif; i. program pelestarian sosial budaya; j. pengembangan destinasi pariwisata; k. inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung; l. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark; m. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan; n. program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan; o. program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark nasional, regional, dan global; p. pentahapan pembangunan; q. rencana pembiayaan; dan r. laporan secara berkala. (3) Penyusunan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s).
Koreksi Anda