Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda