Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan: a. penetapan Warisan Geologi (Geoheritage); b. perencanaan Geopark; c. penetapan status Geopark; dan d. pengelolaan Geopark.
Koreksi Anda