Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
