Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengembangan Geopark diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Dalam menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan serta Komite Nasional Geopark INDONESIA.
Koreksi Anda
