Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk pengembangan Geopark sesuai dengan kewenangannya. (2) Komite Nasional Geopark INDONESIA membantu menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Geopark. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark. (4) Pembinaan dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark. (5) Pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.
Koreksi Anda