Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.
Koreksi Anda
