Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi teknis percepatan pelaksanaan KSP terkait pelaksanaan Rencana Aksi dan hasil kerja dari Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
b. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis percepatan pelaksanaan KSP;
c. MENETAPKAN langkah-langkah dan kegiatan prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP; dan
e. menyusun mekanisme berbagi data IGT melalui Jaringan IGN.
(2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua :
Kepala Badan Informasi Geospasial;
b. Wakil Ketua I :
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Wakil Ketua II :
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
d. Anggota :
1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
(3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda
