Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah membentuk Tim Percepatan KSP.
(2) Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi strategis yang dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan KSP;
b. membuat dan MENETAPKAN kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP pada umumnya dan rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP pada khususnya; dan
d. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar sesuai dengan tujuan percepatan pelaksanaan KSP yang telah ditetapkan.
(3) Tim Percepatan KSP dapat menambahkan IGT di luar IGT yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), termasuk IGT yang disiapkan oleh Badan Informasi Geospasial.
(4) Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Sekretaris Kabinet.
(5) Tim Percepatan KSP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat.
Koreksi Anda
