Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. (2) Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat ketelitian peta di luar skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019. (3) Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yang terdiri atas: a. kompilasi data IGT yang dimiliki oleh kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD; c. sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan d. penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
Koreksi Anda