Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Teks Saat Ini
(1) Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
(2) Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat ketelitian peta di luar skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019.
(3) Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yang terdiri atas:
a. kompilasi data IGT yang dimiliki oleh kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT,
dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah INDONESIA;
b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD;
c. sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan
d. penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
Koreksi Anda
