Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Bidan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
