Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles). (2) Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda