Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
dan/atau
c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:
a. Pemberian ...
DISTRIBUSI II
a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. Pemberian jasa konsultasi (advisory services);
c. Penyertaan modal (equity investment);
d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
