Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan: a. Pemberian ... DISTRIBUSI II a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Pemberian jasa konsultasi (advisory services); c. Penyertaan modal (equity investment); d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda