Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2007 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri : 1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN; 2. Bidang Hubungan Internasional; 3. Bidang Informasi/Public Relation; 4. Bidang Komunikasi Politik; 5. Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 6. Bidang Komunikasi Sosial; 7. Bidang Pertahanan dan Keamanan; 8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 9. Bidang Teknik dan Industri. (3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.” 2. Ketentuan Pasal 11 A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 A (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN : a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN. b. Masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten, yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara.”
Koreksi Anda