(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
(2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk
Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum di titik serah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Bensin Premium :
Rp
4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
b. Minyak Solar
(Gas Oil) :
Rp
4.300,00 (empat ribu tiga ratus rupiah).
(3) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
2. Lampiran I diubah, sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagai berikut:
RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA PERIKANAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM KONSUMEN PENGGUNA URAIAN Rumah Tangga :
Konsumen yang menggunakan minyak tanah (Kerosene) untuk memasak dan penerangan dalam lingkup Rumah Tangga.
Usaha Kecil :
Konsumen yang menggunakan Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) yaitu usaha kecil yang setelah diverifikasi instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil.
Usaha Perikanan :
Konsumen yang menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari:
a. Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran maksimum 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;
c. Pembudidaya-ikan kecil yang menggunakan sarana pembudidayaan ikan untuk operasional perbenihan dan pembesaran.
KONSUMEN PENGGUNA URAIAN Transportasi Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari:
a. Segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum dan
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP);
b. Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri;
c. Kendaraan bermotor milik Instansi Pemerintah/Swasta, Kapal milik Pemerintah; atau
d. Kendaraan bermotor milik pribadi.
Pelayanan Umum Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari:
Rumah Sakit, Sarana Pendidikan/Sekolah/ Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium, Sarana Sosial, dan Kantor Pemerintahan.
3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut:
PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA PEMBAYARAN BBM Titik Serah (Custody Transfer Point) BBM
1. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan PRESIDEN ini.
2. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN ini.
3. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya.
4. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal Transit/Instalasi/Depot.
Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
2. PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
4. Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi sebagai berikut:
PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM
JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN PENGGUNA Minyak Tanah (Kerosene) Terminal Transit/ Instalasi/Depot Rumah Tangga dan Usaha Kecil Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Stasiun Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/ Instalasi/Depot Usaha Kecil dan Usaha Perikanan Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/ Instalasi/Depot Transportasi dan Pelayanan Umum Minyak Solar (Gas Oil) Bunker/Agen Bunker Kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Terminal Transit/ Instalasi/Depot Industri, Pertambangan, Pembangkit Listrik, dan Konsumen lainnya *) *)Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan kapal tujuan luar negeri.