Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
