Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda