Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
b. sinkronisasi ...
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
