Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya; b. sinkronisasi ... b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda