Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda