Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan :
a. Departemen Kesehatan;
b. Departemen Pendidikan Nasional;
c. Departemen Sosial;
d. Departemen Agama;
e. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
g. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
h. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
i. Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
j. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga;
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima Susunan Organisasi
Koreksi Anda
