Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan : a. Departemen Kesehatan; b. Departemen Pendidikan Nasional; c. Departemen Sosial; d. Departemen Agama; e. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; f. Kementerian Negara Lingkungan Hidup; g. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan; h. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; i. Kementerian Negara Perumahan Rakyat; j. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga; k. Instansi lain yang dianggap perlu. Bagian Kelima Susunan Organisasi
Koreksi Anda