Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan : a. Departemen Keuangan; b. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Departemen Perindustrian; d. Departemen Perdagangan; e. Departemen Pertanian; f. Departemen Kehutanan; g. Departemen Perhubungan; h. Departemen Kelautan dan Perikanan; i. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; j. Departemen Pekerjaan Umum; k. Departemen Komunikasi dan Informatika; l. Kementerian Negara Riset dan Teknologi; m. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; n. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; o. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; p. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara; q. Instansi lain yang dianggap perlu. Bagian ...
Koreksi Anda