Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan :
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Departemen Perindustrian;
d. Departemen Perdagangan;
e. Departemen Pertanian;
f. Departemen Kehutanan;
g. Departemen Perhubungan;
h. Departemen Kelautan dan Perikanan;
i. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Departemen Pekerjaan Umum;
k. Departemen Komunikasi dan Informatika;
l. Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
m. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
n. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
o. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
p. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
q. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian ...
Koreksi Anda
