Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
