Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN; g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda