Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Departemen menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya;
b. pelaksanaan ...
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
