Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator adalah unsur pelaksana Pemerintah. (2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda