Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.
Koreksi Anda
