Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP ke da pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap menyelenggarakan MPP dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini, harus menyesuaikannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
