Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP ke da pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan PRESIDEN ini. (21 Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap menyelenggarakan MPP dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini, harus menyesuaikannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda