Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaksanakan penyelenggaraan MPP. (2) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan : a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; danlatau b. bersifat lintas provinsi dan/atau kabupatenlkota. (3) Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu DPMPTSP pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara ex-offi"cio. (41 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi MPP Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (5) Ketentuan... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda