Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupate n I kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. (2) Penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara MPP menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan sarana, tempat, dan/atau rllang pelayanan; b. penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam penyelenggaraan MPP; c. pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP; d. penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai dengan Standar Pelayanan; e. penyediaan tata tertib; f. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda