Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menindaklanjuti persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (2) Dalam menindaklanjuti persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Organisasi Penyelen ra untuk pemberian Pelayanan Publik dalam MPP. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen dalam bentuk: a. kesepakatan bersama atau sebutan lainnya; b. perjanjian kerja sama; c. sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal7...
Koreksi Anda