Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP.
(2) Pemerintah,. . .
PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan:
a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan;
danlatau
b. bersifat lintas kabupatenlkota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Koreksi Anda
