Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan September 2015.
(2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda
