Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan. (2) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); c. Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan d. Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda