Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran, Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda