Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 89 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda