Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 89 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
