Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN bidang kehutanan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Tujuan Khusus dibiayai oleh BUMN atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.
(2) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN bidang kehutanan untuk menyelenggaran Gerhan pada hutan lindung di wilayah kerjanya, dengan dana dari APBN.
(3) Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin.
Koreksi Anda
