Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam Biaya Penyelenggaraan Gerhan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana pendamping.
(2) Besar dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari pagu anggaran penyelenggaraan Gerhan pada masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
