Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada : a. APBN dan APBD; b. Dana Reboisasi; dan/atau c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat; sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda