Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Gerhan dibebankan pada APBN Departemen Kehutanan.
(2) Pembiayaan untuk mendukung program kegiatan pada masing- masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Pembina Gerhan Provinsi dari Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD masing-masing.
Koreksi Anda
