Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Gerhan berdasarkan prinsip sistem silvikultur dan tahun jamak (multi years). (2) Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di dalam kawasan hutan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan secara kontraktual yang berbasis tahun jamak (multi years) dengan menggerakkan potensi badan usaha nasional dan daerah serta melibatkan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di daerah tertentu dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dari aspek keamanan, yang dibiayai dengan APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola berbasis tahun jamak (multi years) melalui operasi bakti Tentara Nasional INDONESIA (TNI). (4) Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di luar kawasan hutan yang dibiayai APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola yang berbasis tahun jamak (multi years) melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dengan kelompok tani dengan menggerakkan potensi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda