Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di Provinsi, gubernur membentuk Tim Pembina Gerhan Provinsi.
(2) Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota.
(3) Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Ketua Tim Pembina Gerhan Provinsi.
(4) Tim Pembina Gerhan Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
