Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan, Kementerian/ lembaga yang menjadi anggota Tim Koordinasi Gerhan memprogramkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda