Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Gerhan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Gerhan dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Tim Koordinasi Gerhan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
