Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Gerhan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan.
(2) Penyelenggaraan tugas sehari-hari Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Tim Koordinasi Gerhan.
(3) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur kementerian dan/atau lembaga anggota Tim Koordinasi Gerhan.
Koreksi Anda
