Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Gerhan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan. (2) Penyelenggaraan tugas sehari-hari Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Tim Koordinasi Gerhan. (3) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur kementerian dan/atau lembaga anggota Tim Koordinasi Gerhan.
Koreksi Anda