Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Gerhan bertugas :
a. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan sosialisasi dalam penyelenggaraan Gerhan;
b. Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Gerhan;
c. Mengkoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran baik untuk kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan maupun rehabilitasi hutan dan lahan.
Koreksi Anda
