Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Gerhan bertugas : a. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan sosialisasi dalam penyelenggaraan Gerhan; b. Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Gerhan; c. Mengkoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran baik untuk kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan maupun rehabilitasi hutan dan lahan.
Koreksi Anda