Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan Gerhan adalah untuk menumbuhkan semangat nasional dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan.
(2) Tujuan penyelenggaraan Gerhan adalah mempercepat upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS prioritas.
(3) Sasaran penyelenggaraan Gerhan adalah pada lokasi lahan kritis pada DAS Prioritas di semua hutan dan lahan, terutama, pada :
a. bagian hulu DAS yang rawan bencana banjir, kekeringan, dan tanah longsor;
b. daerah tangkapan air (catchment area) dari waduk, bendungan dan danau;
c. daerah resapan air (recharge area) di hulu DAS;
d. daerah sempadan sungai, mata air, danau, waduk; dan
e. bagian hilir DAS yang rawan bencana tsunami, intrsi air laut, dan abrasi pantai.
Koreksi Anda
